Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Unreg Kartu XL yang Sudah Mati atau Hilang

Cara Unreg Kartu XL yang Sudah Mati atau Hilang
Cara Unreg Kartu XL yang Sudah Mati atau Hilang

Cara Unreg Kartu XL yang Sudah Mati - Memiliki kartu XL yang sudah mati atau hilang, padahal kartu tersebut sudah terdaftar menggunakan NIK dan Nomor KK. Hal ini tentunya akan mengurangi jatah kamu untuk menggunakan NIK tersebut mendaftarkan kartu SIM. Sebaiknya lakukan penonaktifan pada kartu XL yang hilang tersebut agar NIK bisa digunakan meregistrasi kartu baru.

Sayangnya, tidak banyak yang tahu cara untuk menonaktifkan kartu XL yang hilang atau mati tersebut. Karenanya mereka tidak bisa menggunakan NIK miliknya untuk meregistrasi nomor atau SIM card baru. Berikut cara unreg kartu XL yang sudah rusak, hilang atau mati paling ampuh bisa kamu terapkan.

Cara Unreg Kartu XL yang Sudah Mati atau Hilang

Seperti yang kita tahu, NIK pada KTP hanya bisa digunakan maksimal 3 kali untuk registrasi kartu SIM. Jika melebihi dari batas tersebut, maka kamu perlu melakukan unregistrasi pada salah satu kartu SIM terdaftar. Kemudian menggunakan kembali NIK tersebut untuk mendaftar nomor atau kartu SIM baru. Bagaimana jadinya jika kartu SIM ternyata sudah mati atau hilang? 

Bagi kamu pengguna kartu XL, setidaknya ada 3 cara untuk melakukan unregistrasi kartu XL yang sudah mati atau hilang tidak tahu kemana. Yang pasti cara ini sangat ampuh dan mudah untuk dilakukan. Adapun cara unreg kartu XL yang sudah mati atau hilang selengkapnya, sebagai berikut:

1. Unreg Kartu XL yang Mati Lewat SMS

Cara yang pertama untuk melakukan unregistrasi atau penghapusan data kartu XL yang mati atau hilang yakni melalui layanan SMS. Kamu bisa mengirimkan format SMS khusus ke nomor yang disediakan untuk penonaktifan atau unreg kartu SIM. Untuk langkah-langkahnya sendiri, yakni:

  • Langkah pertama buka menu Pesan di perangkat smartphone.
  • Kemudian klik ikon Tambah untuk mengirim pesan baru. 
  • Di bagian nomor tujuan SMS, kamu isi dengan nomor 4444.
  • Kemudian di bagian isi pesan kamu isi dengan format UNREG#Nomor XL. Contoh: UNREG#081234567890
  • Jika sudah, selanjutnya kamu klik tombol Kirim.
  • Tinggal menunggu SMS balasan dari XL, mereka akan membantu menonaktifkan nomor XL yang mati atau hilang tersebut. 
  • Selesai.

2. Unreg Kartu XL yang Mati atau Hilang Lewat Gerai XL

Jika cara di atas belum berhasil untuk menonaktifkan SIM card XL yang mati atau hilang, maka cara kedua ini bisa dijadikan alternatif. Kamu bisa mengunjungi gerai Service Center XL terdekat yang ada di kota-mu. Gerai XL ini sendiri sudah tersebar di berbagai daerah yang ada di Indonesia sehingga kamu akan mudah menemukannya. 

Jangan lupa untuk membawa e-KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu XL yang mati jika ada (opsional). Langsung datangi customer service yang bertugas di sana dan beritahukan tujuanmu untuk menghapus atau unreg kartu XL yang mati atau hilang. Mereka akan senantiasa membantu masalahmu tersebut. Cara ini juga bisa dipilih bagi kamu yang ingin melakukan unreg kartu XL yang lupa nomornya. 

3. Menghubungi Call Center XL

Dan cara yang terakhir untuk melakukan unregistrasi kartu XL yang mati atau hilang yakni dengan menghubungi nomor call center XL. Kamu bisa menelpon ke nomor 817 melalui perangkat ponsel atau telepon rumah/kantor. Nantinya kamu akan terhubung dengan customer service XL dan beritahukan tujuanmu untuk melakukan unregistrasi kartu XL yang mati atau hilang. 

Jangan lupa juga untuk menyiapkan beberapa berkas penting, seperti e-KTP dan Kartu Keluarga sesuai yang digunakan untuk meregistrasi kartu tersebut sebelumnya. Perlu kamu tahu, menghubungi nomor call center XL ini akan dikenakan biaya nelpon. Jadi, pastikan pulsamu cukup untuk menghubungi nomor tersebut.

Itulah cara unreg kartu XL yang sudah mati, hilang, rusak atau lupa nomor XL yang bisa kamu terapkan sendiri. Semoga informasi yang diulas di atas bermanfaat. Jangan lupa bagikan informasi di situs TrenAndroid.com ini ke akun media sosial pribadimu. 


Posting Komentar untuk "Cara Unreg Kartu XL yang Sudah Mati atau Hilang"

Beli Followers TikTok Real Aman & Legal Mulai Rp 25.000,-